
Pada pagi hari ini, Selasa, 25 Juni 2024 Pemerintah Desa Kananta menyalurkan Bantuan Sosial Pangan dari kementerian Sosial Republik Indonesia berupa beras sebesar 10 Kg untuk 183 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Pemberian beras ini diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan pangan non tunai sesuai ketentuan aturan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bagi 183 KPM yang menerima bantuan ini, warga Kananta yang telah terdaftar wajib menunjukkan KTP asli dan KK.
Pada kesempatan ini Kades Kananta Aidin Abdullah, S.PD, melalukan pengecekan langsung terhadap dokumen persyaratan warga diantaranya KTP dan KK. Dalam pengecekan tersebut ditemukan beberapa warga yang masih menggunakan KK lama yang masih menggunakan tanda tangan manual oleh kadis Dukcapil Kabupaten Bima, sementara yang semestinya tanda tangan KK itu sudah lama menggunakan barcode. Melihat fakta tersebut beliau menyarankan agar Masyarakat peka dalam memperbaharui dokumen-dokumennya.
“Saya berharap agar masyarakat tetap memperbaharui KKnya secara berkala supaya datanya tetap valid di kementrian,” Ucap Aidin Abdullah, S. Pd.
“Selain itu melalui momentum ini saya berpesan agar Masyarakat perlahan-lahan memperbaiki lingkungan terutama pagar dimasing-masing rumah,” tambahnya.
Masyarakat penerima bantuan merasa sangat senang dan bersyukur atas bantuan dan perhatian masyarakat. “Kami berterima kasih kepada Pemdes dan Kemensos RI sudah peduli pada masyarakatnya,” ucap salah satu KPM.
Pada kegiatan ini Pemerintah Desa Kananta bekerja sama dengan petugas dari Kemensos dan Babinsa, Babintribun. ***

