
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen di antaranya Perwakilan Kecamatan, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Sesepuh Desa, Penggagas Desa. Kemudian hadir Tim Tehnis dari Kabupaten Bima yang merupakan perwakilan dari berbagai dinas, yakni dari DPMDes Kabupaten Bima, Perkim, Bappeda. Tim ini sendiri dipimpin oleh Kabid Pemdes DPMDes Kabupaten Bima Bapak Safriatna, Ach, S. Pt, MM sekaligus beliau Ketua TIM Pembuatan/Pemuktahiran Peta Wilayah Desa Se Kabupaten Bima.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam APBDes Desa Kananta Tahun Anggaran 2024 kegiatan ini terdiri dari beberapa tahapan yaitu Pengumpulan dan Penelitian Dokumen, Pemilihan Peta Dasar, Pembuatan Garis Batas di atas Peta, Pembuatan Peta Kerja, Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas, Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas, Pembuatan Peta Batas Desa serta yang terakhir Penyusunan Produk Hukum.
Ini baru tahapan awal dari beberapa tahapan di atas, sebab nanti masih berlanjut ke beberapa tahap berikutnya.
Melalui sambutannya kepala Desa Kananta, menyambut gembira dengan adanya kegiatan ini supaya menjadi Sejarah di era kepemimpinannya bisa menyelesaikan pembuatan Peta Wilayah Desa.
“Saya sebagai kepala desa yang ke 12 sangat senang bisa menyelesaikan pembuatan/pemuktahiran Peta Wilayah dan Sosial Desa. Ini akan menjadi sebuah Sejarah kedepannya.” Ujar Aidin Abdullah, S. Pd.
Beliau melanjutkan bahwa beliau yakin kalau peta Dasar Desa Kananta tidak ada masalah.
“Saya juga meyakini tidak ada pergeseran dari data yang ada karena dilapangan semua wilayah sudah di sertifikat sebagai dasar rujukan Tim bekerja” Lanjut Kades Kananta.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang Pembuatan/Pemuktahiran Peta Wilayah dan Sosial Desa. Dalam hal ini di sampaikan langsung oleh ketua Tim Tehnis dari Kabupaten Bima yakni Bapak Safriatna, Ach, S. Pt, MM. Dalam penyampaiannya beliau menyampaikan jika tidak ada problem atau pergeserah dari peta dasar maka Tim akan menggambar sesuai yang sudah ada.
“Kalau tidak ada masalah maka kami akan gambar sesuai yang ada, akan tetapi jika terdapat perbedaan ataupun perubahan maka akan dilakukan Musyawarah dengan desa tentangga yang dianggap beda dengan peta dasar” Ujar Kabid DPMDes.
